Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Quran
SOAL :
Assalaamu’alaikum,
Ustadz, bolehkah kita menghadiahkan bacaan al-Fatihah untuk Rasulullah saw., atau untuk saudara-saudara kita baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup? Idham
[Majene, Sulsel]
JAWAB :
‘alaikumussalam,
Dik Idham, ketika seseorang menghadiahkan pahala membaca al-Quran kepada orang yang sudah meninggal, para ulama berbeda pendapat, apakah pahalanya akan sampai atau tidak. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat pahalanya tidak sampai. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat pahalanya sampai (Imam ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah, hal. 53; Imam Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi, hadits No. 605; Imam Syamsul Haq-Abadi, ‘Aun al-Ma’bud, hadits. No. 2494)
Ulama yang berpendapat pahalanya tidak sampai kepada si mati, berdalil dengan ayat:
“dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS an-Najm [53]: 39)
Ibnu Katsir menyatakan,”Dari ayat ini, Imam Syafi’i dan para pengikutnya menyimpulkan bacaan al-Quran tidak akan sampai pahalanya jika dihadiahkan kepada orang yang telah mati. Sebab bacaan al-Quran itu bukan berasal dari perbuatan maupun usaha si mati.“ (Tafsir Ibnu Katsir, IV/259)
Namun para ulama yang berpendapat pahalanya sampai, berpendapat lain. Mereka mengatakan keumuman ayat di atas telah dikecualikan (di-takhsis) dengan berbagai dalil khusus yang menyatakan sampainya pahala ibadah/ketaatan kepada si mati (Imam Syaukani, Fathul Qadir, V/114).
Menurut Imam Syaukani dalil sahnya hadiah pahala bacaan al-Quran untuk orang yang sudah mati adalah sabda Nabi saw., “Bacakanlah kepada orang-orang yang sudah meninggal di antara kamu surat Yasin” (Arab: iqra`uu ‘ala mautaakum yaasiin) (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim; hadits hasan, Imam As-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, I/52).
Maksud mautaakum dalam hadits itu ialah “orang-orang yang sudah meninggal di antara kamu”, bukan “orang-orang yang hendak meninggal di antara kamu”. Demikian penegasan Imam Syaukani yang mengartikan mautaakum dalam makna hakikinya (makna sebenarnya), untuk membantah ulama seperti al-Khaththabi yang mengartikannya secara majazi (kiasan), yaitu “orang-orang yang hendak meninggal.” (Nailul Authar, hal. 776-778; Subulus Salam, II/91).
Pengasuh cenderung kepada pendapat Imam Syaukani ini, bahwa hadits itu hendaknya diartikan dalam makna hakikinya, bukan makna majazinya. Sebab sebagaimana dinyatakan oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani, jika suatu kata dapat diartikan secara hakiki dan majazi secara bersamaan, maka mengartikannya dalam makna hakiki adalah lebih kuat (rajih), sedang mengartikannya dalam makna majazi adalah lemah (marjuh) (asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah, III/143).
Atas dasar itulah, menurut pengasuh, jika kita menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada Rasulullah saw., para imam dan ulama, atau saudara-saudara kita yang sudah meninggal, insya Allah pahalanya akan sampai kepada mereka.
Namun jika saudara-saudara kita masih hidup, hadiah pahala bacaan al-Qur`an itu tidak akan sampai. Sebab di sini berlaku mafhum mukhalafah (pengertian kebalikan) dari hadits di atas, yaitu janganlah kamu bacakan Yasin kepada orang-orang yang masih hidup di antara kamu. (www.konsultasi.wordpress.com)
Rubrik konsultasi fikih ini diasuh oleh Ustadz Muhammad Shiddiq al-Jawi, alumnus Pondok Pesantren al-Azhar Bogor, Peneliti pada SEM (Shariah Economic Management) Institute Jakarta.
Sumber : Majalah Sobat Muda
Komentar