Pages

Rabu, 11 Januari 2012

Bersyukurlah!


Bila kamu bersyukur maka Aku pasti menambahkan (nikmat). Tapi bila kamu mengingkarinya (kufur nikmat), maka azabKu sangat pedih." (Al Qur'an, surat Ibrahim)

Rasululullah saw berpesan bahwa mereka yang mensyukuri sedikit akan mensyukuri yang banyak. "Lihatlah yang dibawahmu, jangan lihat yang di atasmu ('masalah dunia')", sabda Rasulullah.


Kata syukur memang mudah diucapkan tapi sulit dilakukan. Tidak banyak orang yang mau mensyukuri hidupnya --keluarganya, rumahnya, kendaraannya dan lain-lain. Kebanyakan manusia iri hati atau panas jiwanya ketika melihat orang lain lebih kaya, lebih tinggi jabatannya, lebih mewah rumahnya, lebih mentereng mobilnya dan lain-lain. Jarang manusia yang bisa mengerem syahwat dunia ini.

Termasuk mensyukuri kondisi tubuhnya. Para wanita biasanya --lelaki juga tidak sedikit yang demikian-- bila melihat wanita lain yang lebih cantik atau lebih indah tubuhnya dari dirinya, biasanya iri hati atau minder. Mereka suka bergosip tentang hal-hal yang berkaitan dengan tubuh ini.

Tentu hal yang wajar bila wanita ingin tampil cantik, punya tubuh indah dan lain-lain. Mungkin naluri wanita begitu. Karena saya tidak pernah jadi wanita jadi bisa persis merasakannya he he he. Tapi keinginan hal-hal fisik itu seringkali mengalahkan akalnya. Hingga mereka --kadang-kadang laki-laki juga-- melakukan bedah plastik ke muda, payudara, pinggul dan lain-lain. Jadi mereka mengukurkan kepercayaan dirinya pada hal-hal fisik, bukan pada akalnya. Bukan pada pemikiran yang diyakininya.

Faham kapitalis (termasuk femisnisme), memang mengondisikan wanita khawatir berlebihan terhadap fisiknya. Feminisme yang seolah-olah mengangkat derajat perempuan dengan faham emansipasinya, sejujurnya juga telah meletakkan perempuan pada posisi yang sangat rendah. Kaum feminis tidak mengharamkan miss universe, perzinahan dan pameran-pameran tubuh perempuan. Kaum feminis selalu menginginkan kesamaan derajat pada semua bidang dengan laki-laki. Baik dalam bidang politik, budaya, ekonomi, keamanan (ya atau nggak ya) dan lain-lain. Feminis ekstrim karena nafsu 'bencinya yang tinggi kepada laki-laki' bahkan mengharamkan keluarga, membolehkan homoseksual dan kerusakan-kerusakan model hubungan badan laki-laki perempuan lainnya. Maka jangan heran sewaktu UU Pornografi dan Pornoaksi mau disahkan DPR, kaum feminis di Indonesia 'paling lantang' menyerangnya.

Begitulah orang yang menyalahi kodratnya sebagai manusia. Mereka tidak bersyukur menjadi manusia apakah laki-laki atau perempuan. Bila rasa syukur didahulukan, maka perempuan dan laki-laki akan bekerjasama erat bagaimana membangun diri mereka, mulai dari individu, keluarga, masyarakat bahkan negara. Tapi kalau nafsu irihatinya didulukan, maka yang terjadi adalah saling menjatuhkan. Simbiosis parasitisme bukan simbiosis mutualisme. Dan celakanya he he dalam sejarah pertarungan 'genderisme' ini, wanita yang banyak dieksploitasi oleh laki-laki. Meski dalam kehidupan politik atau keluarga kadangkala wanita lebih merajai dari laki-laki di rumahnya (nggak semuanya lho). Beberapa tokoh politik penting di negeri ini, kabarnya begitu. Si istri lebih berkuasa daripada sang suami. Maka ada sinetron Laki-Laki Takut Sama Istri.

Maka sebagai perempuan atau laki-laki, kita mesti bersyukur masih punya mata (yang masih punya), masih punya telinga, punya tangan, kaki dan terutama otak yang sehat. Bayangkan kalau kita buta, bisu atau tuli betapa susahnya hidup kita. Karena itu pesan Rasulullah saw dalam masalah ini, untuk selalu melihat yang lebih bawah dari kita, harus senantiasa kita camkan dan pegang erat-erat dalam jiwa kita , sehingga nafsu berbahaya iri hati ini bisa kita hilangkan. Ketika nafsu ini timbul, selekasnya kita istighfar atau menyebut asma Allah (berdzikir). Karena selain nafsu iri hati suka membisiki telinga kita, syetan juga suka meniup-niup otak kita untuk berbuat kerusakan.

Bila kita mensyukuri kepada Allah SWT, atas nikmat-nikmatnya yang diberikan pada tubuh kita, insya Allah hidup kita akan bahagia. Tenang wajah tidak setampan Richard Gere. Tenang muka tidak secantik Angelina Jolie dan seterusnya.

Cara bersyukur adalah dengan banyak ibadah kepada Allah SWT, dengan banyak shalat, membaca Al Qur'an (dan memahami makna-maknanya), mencari ilmu dan lain-lain. Atau memperbanyak kegiatan-kegiatan muamalat dengan manusia, seperti membantu orang miskin, mengajarkan kelebihan ilmu yang dimiliki, menolong orang lain yang kesusahan dan lain-lain. Bila hidup kita fokus kepada hal-hal ini --ibadah dan amal shaleh--, maka kita tidak khawatir terhadap kondisi tubuh. Mau tinggi, mau pendek, mau gembrot, mau kurus, mau cantik, mau biasa saja dan lain-lain.

Dan manusia, bila kita banyak bergaul dengan mereka, maka kita akan merasakan bila kita bergaul dengan orang yang bagus perilakunya. Enak diajak ngomong, hormat pada lawan bicara dan lain-lain. Ketika kita ngobrol dengan orang, maka kita tidak peduli apakah ia tampan atau jelek, apakah ia cantik atau tidak dan seterusnya. Meski pertamanya mungkin saja orang akan senang dengan ketampanan dan kecantikan, tapi berikutnya orang tidak peduli dengan semua itu. Untuk apa cantik kalau diajak ngomong nggak nyambung misalnya. Untuk apa tampan kalau diajak ngobrol diam saja dan seterusnya (tentu anda akan ngomong yang paling enak ngobrol dengan orang tampan dan gadis cantik yang nyambung diajak ngobrol he he he).

Kalau sudah begini itu namanya takdir. Takdir Richard Gere atau Jolie, tampan atau cantik karena lahir dari orang tua yang tampan dan cantik. Mereka tidak pernah bisa memilih lahir tampan, cantik atau biasa saja. Maka jangan lombakan hal-hal yang berkenaan dengan takdir yang 'tidak bisa diubah'. Kasihan banyak orang lain akan irihati atau minder.

Dan itulah pentingnya iman kepada takdir. Qadha' (keputusan-keputusan dari Allah SWT yang manusia tidak ikut campur dengannya) dan Qadar (khasiyat atau ciri khas masing benda atau tubuh manusia. Seperti api membakar, telinga mendengar bukan melihat, otak untuk berfikir dll) kepada Allah SWT. Rukun iman keenam ini. Kita lahir di Indonesia, dua artis itu lahir di Amerika (?) itu takdir. Kita tidak pernah bisa memilih lahir dimana dan siapa orang tua kita.

Dalam masalah takdir, maka manusia tidak dikenakan pahala dan dosa. Karena ia tidak bisa memilihnya. Dosa dan pahala dikenakan pada kita, pada bidang-bidang yang kita bisa memilihnya. Misalnya hari ini kita mau minum alkohol atau sprite, mau mencuri atau sedekah, mau shalat atau tidur, mau membunuh atau memijat, mau menyanyi atau menggosip (menebar fotnah) dan seterusnya.

"Maka Aku Ilhamkan jalan kekejian (fujur) dan taqwa. Sungguh beruntung orang yang menyucikan dirinya dan sungguh merugi orang yang mengotori dirinya." Wallaahu ghafuurur rahiim. (Nuim Hidayat)

Jumat, 17 Desember 2010

Jauhkan Diri Dari

Oleh: Imam Nur Suharno
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS AlA'raf [7]: 31).

Minggu, 05 Desember 2010

Tak Perlu Tangisi Yang Bukan Hak Kita


Dalam perjalanan hidup ini seringkali kita merasa kecewa. Kecewa sekali. Sesuatu yang luput dari genggaman, keinginan yang tidak tercapai, kenyataan yang tidak sesuai harapan.

L2-Farside, Misi Ambisius AS Untuk Jelajahi Sisi Gelap Bulan

WASHINGTON (Berita SuaraMedia) - Pemerintahan Obama telah membatalkan rencana ambisius NASA untuk mengeksplorasi bulan. Akan tetapi tidak demikian dengan Lockheed Martin, perusahaan pertahanan, keamanan, dan teknologi ruang angkasa asal AS.

Diberitakan, Lockheed Martin akan menggelar misi yang disebut L2-Farside. Misi ini akan mengirimkan pesawat ruang angkasa Orion ke orbit stasiuner yang berlokasi di sisi balik bulan yang tidak terlihat dari Bumi.

Seperti diketahui, efek gravitasi yang terjadi antara Bumi dan Bulan telah memperlambat rotasi Bulan. Ini menyebabkan hanya satu sisi Bulan saja yang selalu dilihat manusia.

Misi tersebut, Lockheed menyebutkan, akan memiliki beberapa tujuan. Awalnya, menggunakan robot, astronot akan mempelajari apa yang ada di Bulan yang belum pernah dilihat oleh manusia sejak misi Apollo terakhir. Selain itu, misi juga berfungsi untuk menguji coba teknologi dan skill yang dibutuhkan untuk menyiapkan misi pendaratan manusia di asteroid, dan kemudian di Mars.

Rencananya, seperti diberitakan PopSci, kapsul ruang angkasa Orion akan diparkir di titik L2 yang berada sekitar 65 ribu kilometer dari sisi belakang Bulan. Gravitasi Bumi dan Bulan akan memungkinkan Orion melayang dan mengambil posisi yang tepat.

Dari sana, Astronot akan menggelar penelitian terhadap permukaan dari jarak jauh, menjelajah dan mengumpulkan contoh-contoh bebatuan serta mengamati lembah Aitken di kutub selatan Bulan, yang merupakan salah satu kawah yang tertua di sistem tata surya kita. Dari titik L2, kapsul akan terus berada di garis lurus dengan Bumi dan sisi balik Bulan.

Selain itu, misi jangka menengah itu juga akan menguji coba daya tahan baik kru dan kendaraan selama beberapa kali perjalanan satu bulan sebelum berusaha untuk melakukan misi ke asteroid. Misi yang diperkirakan akan berlangsung selama 6 bulan ini juga bertujuan memastikan kapsul dan tubuh astronot mampu bertahan terhadap radiasi ruang angkasa.

Dengan misi ini, Lockheed dan NASA juga ingin mencoba perjalanan masuk kembali ke atmosfir dengan kecepatan hingga 50 persen lebih tinggi. Uji coba ini perlu dilakukan agar pesawat ulang alik di masa depan dapat kembali lebih cepat dari ruang angkasa.

Terakhir, astronot di misi L2-Farside ini juga akan pergi 15 persen lebih jauh dari Bumi dibandingkan dengan yang dilakukan oleh astronot Apollo dan menghabiskan waktu tiga kali lebih banyak. Intinya, misi L2-Farside merupakan batu loncatan untuk mengetahui stamina manusia dan teknologi yang dibutuhkan untuk melakukan langkah selanjutnya di ruang angkasa.

William Anders, salah satu astronot yang berada di luar angkasa bersama Apollo 8 menyebut sisi gelap Bulan sebagai bagian yang cukup misterius.

“Bagian belakang itu tampak seperti tumpukan pasir yang biasa digunakan anak-anak saya bermain dalam beberapa waktu lamanya. Itu seperti bagian yang terhantam, tak ada gambaran yang jelas, hanya banyak gundukan dan lubang,” katanya

Tentunya, dalam melaksanakan uji coba ini, Lockheed tidak sendiri. Mereka membutuhkan bantuan NASA untuk mengorbitkan kendaraan tersebut ke ruang angkasa. Jika peluncur jadi dibuat, Lockheed memperkirakan bahwa misi L2-Farside akan dapat digelar pada tahun 2016 mendatang. (ar/vs/sp/nbc) www.suaramedia.com

Rabu, 18 November 2009

HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Tanya :

Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal? (Ratna, Lampung)

Jawab :

Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah 'an al-mayyit). Ada tiga pendapat. Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua, hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Ketiga, hukumnya tidak boleh, kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Syafi'i. (Hisamuddin Afanah, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 158; M. Adib Kalkul, Ahkam Al-Udhhiyah wa Al-Aqiqah wa At-Tadzkiyah, hlm. 24; Nada Abu Ahmad, Al-Jami' li Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 48).

Pendapat pertama berdalil antara lain dengan hadis Aisyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau berdoa,"Bismillah, Ya Allah terimalah [qurban] dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad." (HR Muslim no 3637, Abu Dawud no 2410, Ahmad no 23351). Hadis ini menunjukkan Nabi SAW berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Sebab beliau telah berqurban untuk keluarga Muhammad dan umat Muhammad, padahal di antara mereka ada yang sudah meninggal. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 161).

Pendapat kedua beralasan tidak ada dalil dalam masalah ini, sehingga hukumnya makruh. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 164). Sedang pendapat ketiga berdalil antara lain dengan firman Allah SWT (artinya),"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (QS An-Najm [53] : 39). Juga dengan hadis Hanasy RA bahwa ia melihat Ali bin Abi Thalib RA menyembelih dua ekor kambing, lalu Hanasy bertanya,"Apa ini?" Ali menjawab,"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berwasiat kepadaku untuk berqurban untuknya, maka akupun menyembelih qurban untuk beliau." (HR Abu Dawud no 2408, Tirmidzi no 1415). Hadis ini menunjukkan bolehnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal jika dia berwasiat. Jika tidak ada wasiat hukumnya tidak boleh. (Imam Nawawi, Al-Majmu' 8/406; Nihayatul Muhtaj 27/231, Mughni Al-Muhtaj 18/148, Tuhfatul Muhtaj 41/170).

Yang rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat pertama. Sebab lafazh "umat Muhammad" dalam hadis Aisyah RA adalah lafazh umum, sehingga mencakup semua umat Muhammad, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, baik yang meninggal berwasiat atau tidak. Imam Shan'ani berkata,"Hadis ini menunjukkan sahnya seorang mukallaf melakukan perbuatan taat untuk orang lain, meskipun tidak ada perintah atau wasiat dari orang lain itu." (Imam Shan'ani, Subulus Salam, 4/90).

Pendapat ketiga yang mensyaratkan wasiat, didasarkan pada mafhum mukhalafah (menarik pengertian implisit yang berlawanan dengan pengertian eksplisit). Artinya, jika Ali RA sah berqurban untuk Nabi SAW karena ada wasiat, maka kalau tidak ada wasiat hukumnya tidak sah. Mafhum mukhalafah ini tidak tepat, karena bertentangan dengan hadis Aisyah yang bermakna umum. Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,"Mafhum mukhalafah tidak diamalkan jika ada nash Al-Qur`an dan As-Sunnah yang membatalkannya." (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/200).

Kesimpulannya, boleh hukumnya menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, baik ada wasiat maupun tidak darinya. Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 15 Nopember 2009

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Rabu, 11 November 2009

Cara Islam Membabat Mafia Hukum

[Al-Islam 480] Masyarakat luas telah mengikuti pemutaran rekaman sebagian dari episode kisruh “cicak-buaya” yang disiarkan langsung oleh televisi selama kurang lebih 4,5 jam pada tanggal 3 November 2009. Ibarat gunung es, rekaman pembicaraan tersebut hanyalah menunjukkan bagian kecil dari apa yang terjadi sesungguhnya: adanya mafia hukum/peradilan.

Pemutaran rekaman telepon hasil penyadapan KPK yang ditonton oleh masyarakat luas itu kemudian menjadi pendorong kuat bagi mereka untuk menggugat seluruh instrumen penegak hukum dan sistem peradilan yang ada. Gugatan tersebut kemudian mereka lampiaskan baik di dunia nyata (mulai demonstrasi hingga unjuk seni parodi) maupun di dunia maya/internet (mulai dari ekspresi kekecewaan hingga kecaman).

Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum pun makin rendah. Menurut jajak pendapat Kompas, 89,8% masyarakat percaya bahwa keputusan hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang (Kompas, 9/11/09).

Singkatnya, masyarakat seperti terbuka matanya dan mulai menyadari betapa suap-menyuap dan korupsi telah berurat akar dan menjadi lazim di negeri ini, khususnya di dunia peradilan.

Mafia Hukum: Bukti Nyata Kebobrokan Sistem Hukum dan Peradilan Sekular

Kasus di atas menjadi bukti nyata betapa amburadulnya sistem hukum dan peradilan sekular di Indonesia; baik menyangkut aparat penegak hukum, lembaga-lembaga hukum yang ada maupun undang-undang dan peraturan yang dijadikan acuannya. Undang-undang yang ada gagal mengatasi seluruh kasus hukum di masyarakat yang membutuhkan keadilan. Akibatnya, masih sering dibutuhkan adanya payung hukum baru seperti Perppu ataupun produk hukum yang lain saat UU atau peraturan yang ada dianggap tidak cukup memadai. Aparat dan lembaga hukum yang ada pun dianggap tidak cukup memadai dalam menangani banyak kasus hukum dan peradilan. Akibatnya, dibentuklah kemudian Tim Pencari Fakta (TPF) atas sejumlah kasus hukum di negeri ini sering terjadi. Terakhir, dalam kisruh KPK-Polri, dibentuk Tim 8 oleh Presiden. Sebagian pihak menilai kebijakan ini menjadi blunder dan kontradiktif (berlawanan) dengan sistem hukum yang ada, juga dengan sejumlah lembaga penegak hukum yang ada.

Sementara itu, Global Corruption Report melansir sekitar US$ 40 miliar (sekitar Rp 400 triliun) digunakan dunia usaha untuk menyuap pejabat setiap tahun. Pemberian suap itu bertujuan untuk memudahkan bisnis dan bahkan ada yang bermotif politik: mempertahankan pemerintahan yang korup! Suap sepertinya sudah menjadi “tradisi” dalam berbagai macam urusan apapun di negeri ini. “Semua itu dilakukan dengan modus operandi yang sangat terorganisasi,” kata Ketua Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis saat peluncuran Global Corruption Report 2009, di Jakarta, Rabu (7/10).

Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas Muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia. Bahkan koran Singapura, The Strait Time, sekali waktu pernah menjuluki Indonesia sebagai “the envelope country” karena segala hal bisa dibeli; entah itu lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi, petugas pajak atau yang lain.

Kasus korupsi yang ditangani KPK sejak Januari 2008-Agustus 2009 didominasi oleh modus suap. Menurut data ICW (Indonesia Coruption Watch), dari 95 kasus, ada 34 kasus (35,79 persen) modusnya suap; menyusul mark up 19 kasus (20 persen), penggelapan atau pungutan 18 kasus (18,95 persen), penyalahgunaan anggaran 15 kasus (15,79 persen), penunjukan langsung 8 kasus (8,42 persen), dan 1 kasus pemerasan. “Modus korupsi terbanyak yang diungkap KPK adalah suap.

Adapun dilihat dari latar belakangan profesi, tersangka korupsi paling dominan adalah swasta. Dari 95 tersangka: 19 di antaranya adalah swasta; disusul anggota DPR/DPRD 18 orang, pejabat eselon dan pimpro 17 orang; duta besar, pejabat konsulat dan imigrasi ada 13 orang; kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) 12 orang; dewan gubernur/pejabat Bank Indonesia 7 orang; pejabat BUMN 5 orang; komisi negara 2 negara; aparat hukum dan BPK masing-masing 1 orang. Mereka tersangkut kasus kejahatan baik karena korupsi yang merugikan keuangan negara, terlibat suap, menerima gratifikasi (hadiah) atau melakukan penggelapan, pemerasan, dan perbuatan curang lainnya.

Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana—baik dari penggelapan pajak, kebocoran APBN maupun penggelapan hasil sumberdaya alam—menguap masuk ke kantong para koruptor. Selain itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara sering merugikan rakyat. Heboh privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh (semacam UU Energi, UU SDA, UU Migas, UU Kelistrikan), adanya impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai kebijakan yang sangat kolutif karena di belakangnya ada praktik korupsi.

Melihat semua fakta di atas, tentu tidak salah jika masyarakat sampai pada sebuah kesimpulan, mafioso peradilan betul-betul telah mengakar dan meruntuhkan sistem peradilan di negeri ini. Akibatnya, jalannya roda pemerintahan terganggu, karena para birokrat tidak bekerja secara optimal. Efek dominonya, masyarakat semakin menderita dan menggantang asap keadilan.

Pertanyaannya, akankah umat Islam yang menjadi mayoritas dan sekaligus “penentu hitam-putihnya negeri ini” tetap mempertahankan produk hukum dan peradilan dari sistem sekular yang terbukti bobrok seperti saat ini? Tentu tidak! Jika demikian, apa solusinya?

Solusi Islam

Sebagai sebuah sistem hidup yang paripurna, yang berasal dari sang Pencipta yang Mahaseperuna, Allah ‘Azza wa Jalla, Islam memiliki sejumlah cara yang sangat gamblang untuk menanggulangi berbagai masalah manusia, khususnya dalam upaya mencegah terjadinya kasus korupsi, suap-menyuap dan maraknya mafia peradilan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Sistem penggajian yang layak.

Sebagai manusia biasa, para pejabat/birokrat tentu memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Untuk itu, agar bisa bekerja dengan tenang dan tak tergoda untuk berbuat curang, mereka harus diberi gaji dan fasilitas yang layak. Rasul saw. bersabda:

«مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلاً، فَلَمْ يَكُنْ لَهُ زَوْجَةٌ فَلْيَتَزَوَّجْ، أَوْ خَادِمًا فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا، أَوْ مَسْكَنًا فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا، أَوْ دَابَّةً فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً، فَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ، أَوْ سَارِقٌ»

Siapa yang bekerja untukku dalam keadaan tidak beristri, hendaklah menikah; atau tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil pelayan; atau tidak mempunyai rumah, hendaklah mengambil rumah; atau tidak mempunyai tunggangan (kendaraan), hendaknya mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu, dia curang atau pencuri! (HR Abu Dawud).

2. Larangan suap dan menerima hadiah.

Tentang suap, Rasulullah saw. bersabda:

Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap (HR Abu Dawud).

Tentang larangan menerima hadiah, Rasul saw. juga bersabda:

« مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ »

Tidak pantas seorang petugas yang kami utus datang dan berkata, “Ini untuk Anda, sementara ini adalah hadiah yang diberikan untuk saya.” Mengapa ia tidak duduk-duduk saja di rumah bapak dan ibunya, lalu memperhatikan, apakah ia akan mendapatkan hadiah atau tidak?! (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Dawud).

3. Penghitungan kekayaan pejabat.

Agar tidak berbuat curang, Khalifah Umar ra. selalu menghitung kekayaan para pejabatnya di awal dan di akhir jabatannya. Jika terdapat kenaikan tidak wajar, Khalifah Umar ra. akan memaksa mereka untuk menyerahkan kelebihan itu kepada negara (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).

4. Teladan dari pemimpin.

Dengan keteladan pemimpin, tindakan atas penyimpangan akan terdeteksi secara dini. Penyidikan dan penindakan juga tidak sulit dilakukan. Khalifah Umar ra., misalnya, pernah menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar ra. Pasalnya, unta tersebut kedapatan ada bersama beberapa unta lain yang digembalakan di padang rumput milik negara. Khalifah Umar ra. menilai hal tersebut sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.

5. Hukuman setimpal.

Pada galibnya orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawâjir (pencegah). Dengan hukuman setimpal atas koruptor, misalnya, pejabat akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Dalam hukum Islam, korupsi merupakan kejahatan yang pelakunya wajib dikenai hukuman ta’zîr. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyhîr (dipermalukan di depan umum), hukuman kurungan, dll; tentu disertai dengan penyitaan hasil korupsi oleh negara. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi.

6. Pengawasan masyarakat.

Masyarakat jelas turut berperan dalam menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Jika di dalam masyarakat tumbuh budaya anti korupsi, insya Allah masyarakat akan berperan efektif dalam mengawasi setiap tindakan para birokrat sehingga korupsi bisa dicegah.

7. Pengendalian diri dengan iman yang teguh.

Korupsi atau tidak, pada akhirnya memang berpulang pada kekuatan iman dan kontrol diri para birokrat itu sendiri. Dengan iman yang teguh, ia akan merasa selalu diawasi Allah SWT dan selalu takut untuk melakukan penyelewengan yang akan membawanya pada azab neraka.

Wahai kaum Muslim:

Semua langkah dan cara di atas memang hanya mungkin diterapkan dalam sistem Islam, mustahil bisa dilaksanakan dalam sistem sekular yang bobrok ini. Karena itu, perjuangan untuk menegakkan sistem Islam dalam wujud tegaknya syariah Islam secara total dalam negara (yakni Khilafah Islam) tidak boleh berhenti. Selain karena ia merupakan kewajiban dari Allah SWT atas umat Islam, juga karena hanya syariah Islamlah—yang diterapkan dalam institusi Khilafah—yang menjadi sumber kemaslahatan dan rahmat bagi kaum Muslim, bahkan bagi umat manusia seluruhnya. Allah SWT berfirman:

[وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ]

Tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (QS al-Anbiya’ ]21]: 107).

Jumat, 20 Maret 2009

Nasyroh: Hukum Pemilu Legislatif dan Presiden


بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Pemilu Legislatif dan Presiden

Tidak lama lagi, Indonesia kembali akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) 2009. Pemilu kali ini selain untuk memilih anggota legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat dan Daerah, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD); juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan anggota legislatif akan diselenggarakan pada 9 April 2009. Sedang pemilihan presiden akan diselenggarakan pada awal Juli 2009 untuk putaran pertama, dan pertengahan September 2009 untuk putaran kedua.

Di tingkat pusat, pemilu akan memilih anggota DPR dan DPD di mana keduanya akan secara bersama membentuk MPR. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 hasil amandemen ditetapkan bahwa wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Tentang kewenangan DPR, pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan DPR melakukan persetujuan bersama Presiden dalam membuat perjanjian internasional, keuangan negara, dan perubahan atau pembentukan undang-undang. DPR membahas setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama pemerintah (Pasal 20). Jadi, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A).

Dengan demikian, anggota legislatif memiliki tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, atau koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Sedangkan tugas Presiden, secara umum adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat. Berdasarkan fakta ini, hukum tentang pemilu di Indonesia bisa dipilah menjadi dua, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Pemilu legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan hukum wakalah, yang hukum asalnya adalah mubah (boleh), berdasarkan hadits Nabi:

«وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: اَرَدْتُ الْخُرُوْجَ اِلىَ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا» (رواه ابو داود و صححه).

Dari jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhumâ, dia berkata: Aku hendak berangkat ke Khaibar, lantas aku menemui Nabi SAW. Seraya beliau bersabda: “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar maka ambillah olehmu darinya lima belas wasaq” (HR. Abu Dawud yang menurutnya shahih).

Selain itu, dalam Bai’atul ‘Aqabah II, Rasulullah SAW meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu yang dipilih oleh mereka sendiri.

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa hukum asal wakalah adalah mubah, selama rukun-rukunnya sesuai dengan syariah Islam. Rukun wakalah terdiri dari: Dua pihak yang berakad yaitu, pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh wakil atas perintah muwakkil; dan redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl).

Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka yang menentukan apakah wakalah itu Islami atau tidak adalah amal atau kegiatan yang akan dilakukan oleh wakil. Dalam konteks anggota legislatif, wakil rakyat di parlemen akan menjalankan tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Melihat fungsi-fungsi tersebut, hukum wakalah terhadap ketiganya tentu berbeda. Wakalah untuk membuat perundang-undangan sekular dan wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden yang akan menjalankan sistem sekular tentu berbeda hukumnya dengan wakalah untuk melakukan pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah.

Berkaitan dengan fungsi legislasi, harus diingatkan bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT, wajib taat kepada syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim kecuali menerapkan hukum syariah Allah SWT. Allah SWT telah menegaskan,

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ

Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yusuf [12]: 40)

Allah Swt juga menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah dengan taat pada syariat-Nya,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (TQS. an-Nisa [4]: 65)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (TQS. Al Ahzab[33]: 36).

Tidak boleh seorang muslim mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Tentang hal ini, At-Tirmidzi, dalam kitab Sunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi bin Hatim –radhiya-Llahu ’anhu— berkata: ’Saya mendatangi Nabi saw. ketika baginda sedang membaca surat Bara’ah:

اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ

”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam.” (TQS. At-Taubah [9]: 31)

Seraya bersabda: ’Mereka memang tidak beribadah kepadanya, tetapi jika mereka menghalalkan sesuatu untuknya, mereka pun menghalalkannya; jika mereka mengharamkan sesuatu untuknya, maka mereka pun mengharamkannya.”

Karena itu, menetapkan hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam. Bahkan dapat dikategorikan perbuatan menyekutukan Allah SWT. Seorang muslim wajib terikat kepada syariah Allah, wajib mengambil hukum dari wahyu Allah semata, dan menolak undang-undang atau peraturan buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Dengan demikian, wakalah dalam fungsi legislasi yang akan menghasilkan hukum atau peraturan perundangan sekular atau yang bertentangan dengan syariah Islam tidak diperbolehkan, karena hal tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan akidah Islam.

Wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden juga tidak diperbolehkan, karena wakalah ini akan menjadi sarana untuk melaksanakan keharaman, yakni pelaksanaan hukum atau peraturan perundangan sekular yang bertentangan dengan syariat Islam oleh presiden/wakil presiden yang dilantik tersebut. Larangan ini berdasar pada kaedah syara’ yang menyatakan:

(اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ)

Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram

Adapun wakalah dalam konteks pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah dibolehkan, selama tujuannya adalah untuk amar makruf dan nahi mungkar (menegakkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran). Wakalah dalam konteks ini merupakan wakalah untuk melaksanakan perkara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Maka, pencalonan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan tadi dibolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat syar’iy. Bukan dibolehkan secara mutlak. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Harus menjadi calon dari partai Islam, bukan dari partai sekular. Dan dalam proses pemilihan tidak menempuh cara-cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan, serta tidak bersekutu dengan orang-orang sekular.

2. Harus menyuarakan secara terbuka tujuan dari pencalonan itu, yaitu untuk menegakkan sistem Islam, mengubah sistem sekular menjadi sistem Islam, melawan dominasi asing dan membebaskan negeri ini dari pengaruh asing. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu menjadikan parlemen sebagai mimbar (sarana) dakwah Islam, yakni menegakkan sistem Islam, menghentikan sistem sekular dan mengoreksi penguasa.

3. Dalam kampanyenya harus menyampaikan ide-ide dan program-program yang bersumber dari ajaran Islam.

4. Harus konsisten melaksanakan poin-poin di atas

Ini berkaitan dengan hukum pemilu legislatif yang berbeda dengan pemilu presiden. Jika dalam pemilu legislatif bisa disamakan dengan hukum wakalah, lain halnya dengan pemilu presiden. Status presiden dan wakil presiden bukanlah wakil rakyat, sehingga kepadanya tidak bisa diberlakukan fakta wakalah. Dalam hal ini lebih tepat dikaitkan dengan fakta akad pengangkatan kepala negara (nashb al-ra’is) yang hukumnya terkait dengan dua hal, yaitu person dan sistem.

Terkait dengan person, Islam menetapkan bahwa seorang kepala negara harus memenuhi syarat-syarat in’iqad, yaitu sejumlah keadaan yang akan menentukan sah dan tidaknya seseorang menjadi kepala negara. Syarat-syarat itu adalah (1) Muslim; (2) Baligh; (3) Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil atau tidak fasik; dan (7) Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara. Tidak terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, cukup membuat pengangkatan seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah.

Adapun tentang sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Ini adalah konsekuensi dari akidah seorang kepala negara yang muslim. Tambahan lagi, dalam Islam, memang tugas utama kepala negara adalah untuk menjalankan syariah Islam dan memimpin rakyat dan negaranya dengan sistem Islam. Hanya dengan cara itu saja segala tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercapai. Memimpin dengan sistem selain Islam tidak akan menghasilkan kebaikan, tapi justru menghasilkan kerusakan dan bencana. Maka, tidak boleh hukumnya memilih presiden yang akan menjalankan sistem sekular. Siapa saja yang memimpin tidak dengan sistem Islam, oleh Allah SWT disebut sebagai fasik dan dzalim; bahkan bila secara i’tiqadi dengan tegas menolak syariat Islam, dinyatakan sebagai kafir. Allah SWT berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS. al-Maidah [5]: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim.” (TQS. al-Maidah [5]: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (TQS. al-Maidah [5]: 47)

Wahai kaum muslimin:

Maka, sikap yang semestinya harus ditunjukkan oleh setiap muslim dalam menghadapi pemilu ini adalah:

1. Tidak memilih calon yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Tidak mendukung usahanya, termasuk tidak mendukung kampanyenya dan mengucapkan selamat saat yang bersangkutan berhasil memenangkan pemilihan.

2. Melaksanakan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dengan konsisten. Serta berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam melalui perjuangan yang dilakukan sesuai dengan thariqah dakwah Rasulullah saw melalui pergulatan pemikiran (as-shirâul fikriy) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang secara nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya syariah dan khilafah; serta sebaliknya menjauhi individu, kelompok, jamaah dan partai politik yang justru berjuang untuk mengokohkan sistem sekular.

3. Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Tidak boleh ada rasa putus asa dalam perjuangan. Dengan pertolongan Allah, insya Allah perubahan ke arah Islam bisa dilakukan asal perjuangan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Yakinlah, Allah SWT pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, khususnya dalam usaha mewujudkan tegaknya kembali khilafah guna melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayah al- Islâmiyah). Yaitu kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dengan kepemimpinan seorang khalifah yang akan menyatukan umat dan negeri-negeri Islam untuk kembali menjadi umat terbaik serta memenangkan Islam di atas semua agama dan ideologi yang ada. Kesatuan umat itulah satu-satunya yang akan melahirkan kekuatan, dan dengan kekuatan itu kerahmatan (Islam) akan terwujud di muka bumi. Dengan kekuatan itu pula kemuliaan Islam dan keutuhan wilayah negeri-negeri muslim bisa dijaga dari penindasan dan penjajahan negeri-negeri kafir sebagaimana yang terjadi di Irak dan Afghanistan.

4. Memilih kepala negara yang mampu menjamin negeri ini tetap independen (merdeka) dari cengkraman penjajah. Dengan kata lain, memilih kepala negara yang mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan malah sebaliknya membiarkan negeri ini dalam cengkeraman dan dominasi kekuatan asing di segala bidang. Juga harus mampu meletakkan keamanan negeri ini semata di tangan umat Islam, bukan di tangan warga negara asing. Tidak membiarkan pengaruh negara penjajah ke dalam institusi tentara dan polisi, apalagi mengijinkan negara asing membuat pangkalan militer di wilayah negeri ini. Sesungguhnya Allah SWT melarang muslim tunduk pada kekuatan kafir.

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Dan Allah sekali-kali tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS. An-Nisa[4]: 141).

Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri ini terus dipimpin oleh penguasa dzalim dengan sistem sekular dan mengabaikan syariah Islam yang membuat negeri ini terus terpuruk; ataukah sebaliknya memilih pemimpin yang amanah dan menegakkan syariat Islam sehingga kedamaian, kesejahteraan, dan keadilan benar-benar akan terwujud. Begitu juga, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri-negeri muslim tetap tercerai-berai seperti sekarang dan tenggelam dalam kehinaan; atau sebaliknya berusaha keras agar bisa menyatu sehingga izzul Islam wal muslimin juga benar-benar terwujud

Karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan hendaknya memperhatikan momentum pemilu ini. Bahwa Pemilu ini tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan sistem sekular. Umat Islam harus berusaha untuk menegakkan sistem Islam dan menghentikan sistem sekular, serta berusaha mewujudkan seorang kepala negara yang mempunyai syarat dan ketentuan Islam sebagaimana dijelaskan di atas, yang akan menegakkan sistem Islam dan menyatukan negeri-negeri di bawah naungan khilafah.

Wahai umat Islam, inilah saatnya, ambillah langkah yang benar! Salah mengambil langkah berarti turut melanggengkan kemaksiatan. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَجِيبُواْ لِلّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُم لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya; dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (TQS. Al-Anfal [8]: 24)

19 Rabi’ul Awwal 1430 H/16 Maret 2009