syariat Islam dan Penuntasan Kemiskinan



ayam mati , di lumbung padi. Pepatah ini mungkin tepat menggambarkan kondisi Indonesia saat ini. Bagaimana tidak , negara yang dikenal kaya ini, sebagian besar penduduknya hidup dalam kemiskinan. Di tahun 2007, meski pemerintah melalui BPS mengumumkan jumlah penduduk miskin turun menjadi 37,17 juta orang atau 16,58 persen dari total penduduk Indonesia selama periode bulan Maret 2006 sampai dengan Maret 2007, tapi angka itu tetaplah sangat besar karena mereka hidup di bawah garis kemiskinan sebesar Rp. 151.997 per orang, per bulan, atau hanya sekitar seperlima dari Kebutuhan Hidup Minimum (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007).

Di Makassar, seorang ibu yang sedang hamil 7 bulan dan anaknya berusia 5 tahun meninggal karena kelaparan. Kemiskinan yang amat sangat membuat mereka tidak mampu untuk sekadar membeli beras saja. Kegagalan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan ini tidak bisa dilepaskan dari adopsi sistem Kapitalisme yang dianut dalam kebijakan ekonomi Indonesia.

Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan pemerintah justru lebih memperparah kemiskinan masyarakat. Kebijakan kenaikan BBM meskipun sudah dikecam akan memiskinkan masyarakat, tetap saja dijalankan. Walhasil , naiknya jumlah penduduk miskin tahun 2006 tidak bisa dilepaskan dari kebijakan ini. Menurut BPS, jumlah rakyat miskin di tahun 2006 meningkat menjadi 39,05 juta orang dari tahun sebelumnya yang berjumlah 35 juta orang.

Politik Ekonomi Islam

Berkaitan dengan persoalan kemiskinan ini, syariah Islam menetapkan politik ekonomi untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan . Pertama, negara wajib menjamin kebutuhan pokok tiap individu masyarakat. Termasuk dalam kebutuhan pokok ini adalah pangan, sandang, dan perumahan. Jaminan perindividu artinya negara tidak boleh membiarkan ada seorang pun dari rakyatnya yang tidak perpenuhi kebutuhan pokoknya itu. Kedua, negara wajib menjamin kebutuhan strategis kolektif (pendidikan dan kesehatan ) yang murah.

Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru.

Pertama, Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya termasuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Bekerja dalam pandangan Islam bukanlah anjuran tapi kewajiban. Karena itu Islam sangat menghargai seseorang yang bekerja keras untuk memenuhi nafkahnya.

Umar bin Khoththob ra. saat menjadi Kholifah pernah menghukum sekumpulan orang yang berada di masjid yang melalaikan tanggung jawab mereka untuk bekerja. Kalau juga belum cukup, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka.

Kalau ternyata belum terpenuhi juga, baru Negara yang turun tangan menjamin kebutuhan pokoknya. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Rasulullah saw. juga bersabda: “Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).

Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.

Sementara itu, jaminan kebutuhan strategis kolektif strategis seperti kesehatan dan pendidikan wajib diberikan oleh Negara secara gratis atau murah. Tidak bisa dipungkiri, kebijakan pemerintah yang neo liberal telah menyebabkan mahalnya kesehatan dan pendidikan. Jelas ini akan membebani rakyat banyak. Dengan dijaminnya kesehatan dan pendidikan murah ini, bebas masyarakat akan menjadi ringan. Belanja keluarga akan bisa lebih diprioritaskan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Tanggung Jawab Negara

Tugas Negara dalam pandangan syariah Islam bukan hanya memberikan jaminan terhadap kebutuhan pokok individu dan kebutuhan strategis kolektif masyarakat, namun Negara juga wajib menjamin bergeraknya ekonomi riil di tengah masyarakat. Hal ini akan membuat rakyat bisa bekerja mandiri untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Tidaklah mengherankan kalau Islam melarang kegiatan non riil (judi dan riba) yang menghambat laju peredaran uang. Praktik riba dan judi, keduanya membentuk sektor non-real dalam sistem ekonomi kapitalis baik dalam bentuk perbankan, asuransi, maupun perdagangan saham. Dalam sistem kapitalis, money (juga capital) memang dipandang sebagai private goods. Dalam pikiran kapitalistik , baik diinvestasikan dalam proses produksi atau tidak, semua capital harus menghasilkan uang. Faktanya, investasi di sektor non-real saat ini memang cenderung terus meningkat, jauh melampaui uang yang beredar di sektor produksi. Inilah yang disebut oleh Paul Krugman (1999) sebagai “ekonomi balon” (bubble economy).

Islam membedakan money (uang) dengan capital (modal). Money sebagai public goods adalah flow concept, sedangkan capital sebagai private goods adalah stock concept. Money adalah milik masyarakat. Karena itu, penimbunan uang (atau dibiarkan tidak produktif) dilarang karena akan mengurangi jumlah uang beredar; bila diibaratkan dengan darah, perekonomian akan kekurangan darah atau mengalami kelesuan alias stagnasi.

Semakin cepat money berputar dalam perekenomian akan semakin baik bagi ekonomi masyarakat. Jadi, uang harus dibelanjakan. Kalau tidak, sebagai private goods, dana itu diinvestasikan, diproduktifkan baik secara langsung atau dengan melakukan kerjasama bisnis dalam bentuk syarikah dengan orang lain; bisa juga disedekahkan, atau dipinjamkan tanpa riba, dan dikeluarkan zakatnya dan dilarang untuk modal judi. Secara makro, langkah-langkah itu akan membuat velocity of money akan bertambah cepat. Ini berarti merupakan tambahan darah baru bagi perekonomian secara keseluruhan.

Islam juga mewajibkan Negara menyediakan lapangan pekerjaan untuk rakyatnya. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda: “Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”

Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinanbukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Tapi terwujud saat kaum muslimin dibawah naungan Khilafah. Tercatat dalam sejarah, Ibnu Abdil Hakam (Sîrah Umar bin Abdul ‘Azîz hlm. 59) meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata, “Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya, saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995). (Muhammad Ismail Yusanto)

Komentar

Postingan Populer